WhatsApp Image 2025-07-30 at 15.31.21
WhatsApp Image 2025-07-18 at 11.26.04
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.06 (1)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.06 (2)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.07 (1)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.10 (2)
13
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.03 (1)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.06
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Bank Syariah Matahari

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebagai lembaga keuangan milik Muhammadiyah, Bank Syariah Matahari (BSM) memainkan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Konsistensi pembiayaan yang diberikan BSM ini menjadi bukti nyata dari komitmen Muhammadiyah dalam membangun ekosistem ekonomi umat yang inklusif dan berdaya saing. Akses pembiayaan yang berkelanjutan kepada AUM mendorong penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial Muhammadiyah, sementara dukungan terhadap UMKM turut memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Memasuki era baru perbankan syariah di Indonesia, Bank Syariah Matahari berkomitmen melakukan transformasi menuju sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Komitmen ini diwujudkan melalui proses konversi kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah, yang secara resmi diselesaikan dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konversi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-39/D.03/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Sejak saat itu, Bank beroperasi penuh sebagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dengan seluruh produk dan layanannya dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Konversi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Bank Syariah Matahari, sebagai wujud nyata dakwah ekonomi Muhammadiyah dalam mengembangkan sistem keuangan Islam yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat PT BPR Syariah Matahari atau dikenal dengan Bank Syariah Matahari merupakan lembaga keuangan yang lahir dari komitmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam membangun kemandirian ekonomi umat melalui jalur lembaga keuangan formal. Bank ini didirikan pada tanggal 10 November 1989 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 131, dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 99% tercatat atas nama PP Muhammadiyah. Sejak awal pendiriannya, Bank ini didirikan sebagai bagian dari gerakan ekonomi Muhammadiyah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan memperkuat basis ekonomi umat.

Kunjungan konsolidasi PDM kota Cirebon

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang sesuai prinsip syariah. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Selain itu, Allah juga telah berfirman tentang anjuran untuk mengeluarkan infaq dari hasil usaha umat-Nya, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 26. Berikut ini arti dari ayat tersebut: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Sumber: Q.S Al Baqarah: 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
  • Rp

    Rp
    Rp 0

Zakat Harta

Merupakah zakat maal yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas dan 595 gram perak.
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp 0