Enscape_2024-06-29-13-21-56 (1)
Screenshot 2025-04-13 at 01.00.12
Enscape_2024-06-29-13-02-41
Enscape_2024-06-29-12-55-04
Enscape_2024-06-29-13-26-46
Enscape_2024-06-29-13-27-30
Enscape_2024-06-29-13-26-02
Enscape_2024-06-29-13-25-28
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bank Matahari Syariah

Produk Unggulan

 Tabungan
 Amanah

Tabungan Amanah adalah produk simpanan yang dirancang dengan sistem bagi hasil dapat diberikan dalam bentuk hadiah. Produk ini menggunakan akad Mudharabah, di mana nasabah menempatkan dana, dan BPRS mengelolanya dalam kegiatan usaha yang halal dan produktif.

 Deposito
 Amanah

Deposito Amanah adalah produk simpanan berjangka yang menawarkan bagi hasil dalam bentuk hadiah. Menggunakan akad Mudharabah, dana nasabah dikelola secara produktif sesuai prinsip syariah, dengan sistem transparan dan bebas riba. Nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan sesuai dengan kebutuhan finansial.

 Pembiayaan Multiguna
 Ijarah

Pembiayaan Multiguna Ijarah adalah fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan jasa dengan menggunakan akad Ijarah. Dalam skema ini, BPRS membiayai jasa atau layanan yang dibutuhkan nasabah, sementara nasabah membayar sewa atau cicilan sesuai kesepakatan.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang sesuai prinsip syariah. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Selain itu, Allah juga telah berfirman tentang anjuran untuk mengeluarkan infaq dari hasil usaha umat-Nya, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 26. Berikut ini arti dari ayat tersebut: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Sumber: Q.S Al Baqarah: 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Rp
Rp
Rp 0

Zakat Harta

Merupakah zakat maal yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas dan 595 gram perak.
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp 0