WhatsApp Image 2025-07-30 at 15.31.21
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.06 (1)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.06 (2)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.07 (1)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.10 (2)
13
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.03 (1)
WhatsApp Image 2025-07-30 at 08.03.06
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Bank Syariah Matahari


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bank Syariah Matahari (BSM) merupakan lembaga keuangan milik Muhammadiyah yang berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan pemberdayaan UMKM. Melalui pembiayaan yang berkelanjutan, BSM berkontribusi pada penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial, sekaligus memperkuat ekonomi umat.

Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam, BSM resmi beroperasi penuh sebagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah setelah memperoleh persetujuan OJK melalui SK Nomor KEP-39/D.03/2025 tanggal 18 Juni 2025. Konversi ini menjadi tonggak penting dalam dakwah ekonomi Muhammadiyah untuk membangun sistem keuangan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Didirikan pada 10 November 1989 dengan kepemilikan mayoritas oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, BSM lahir dari semangat kemandirian ekonomi umat melalui lembaga keuangan formal yang amanah dan berdaya guna.


Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang sesuai prinsip syariah. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Selain itu, Allah juga telah berfirman tentang anjuran untuk mengeluarkan infaq dari hasil usaha umat-Nya, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 26. Berikut ini arti dari ayat tersebut: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Sumber: Q.S Al Baqarah: 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
  • Rp

    Rp
    Rp 0

Zakat Harta

Merupakah zakat maal yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas dan 595 gram perak.
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp 0