Tabungan Amanah

Tabungan AMANAH merupakan produk simpanan dengan akad Mudharabah (bagi hasil), dimana nasabah menginvestasikan dananya dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal antara Bank dan nasabah, serta bersedia mengendapkan dana dalam jangka waktu tertentu. Nasabah akan langsung memperoleh hadiah sesuai dengan tiering yang telah ditentukan.

Keunggulan

  • Menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) yang sesuai prinsip syariah
  • Nisbah bagi hasil disepakati di awal secara transparan
  • Berpotensi mendapatkan bagi hasil yang kompetitif sesuai kinerja bank
  • Mendapatkan hadiah di muka sesuai nominal penempatan dan jangka waktu (tanpa undian)
  • Pilihan tenor fleksibel sesuai kebutuhan nasabah
  • Dana dikelola secara aman dan profesional oleh bank
  • Cocok sebagai sarana investasi jangka menengah hingga panjang
  • Memberikan kepastian perencanaan keuangan dengan skema yang jelas

Ketentuan

  • Saldo akan diblokir selama periode yang ditentukan
  • Nisbah bagi hasil /bonus sesuai dengan counter yang berlaku
  • Jangka Waktu blokir dana: 1, 3, 6, dan 12 Bulan
  • Hadiah harus berupa barang sesuai dengan prinsip syariah

Syarat

Perorangan

  • FotoCopy KTP
  • FotoCopy NPWP
  • Mengisi Formulir pembukaan rekening

Instansi

  • FotoCopy Akta Pendirian
  • FotoCopy susunan pengurus
  • FotoCopy Izin Usaha
  • FotoCopy NPWP Lembaga/Yayasan
  • FotoCopy Domisili
  • FotoCopy AD/ART
  • FotoCopy NPWP dan KTP Penermina kuasa (2 diantara 3)
  • Mengisi Formulir pembukaan rekening