
Deposito AMANAH merupakan produk simpanan berjangka dengan akad Mudharabah (bagi hasil), dimana nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana) menitipkan dananya kepada Bank sebagai pengelola dana dalam jangka waktu tertentu, dengan pemberian hadiah yang ditentukan berdasarkan komposisi nominal penempatan dan tenor yang disepakati, serta dana tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo sesuai perjanjian.