Pembiayaan Murabahah

Gambaran Umum

Pembiayaan Murabahah adalah fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian barang atau aset dengan prinsip jual beli syariah. Dalam akad Murabahah, BPRS membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan yang transparan dan disetujui kedua belah pihak.

Jenis Pembiayaan Murabahah :
1. Pembelian Barang–Untuk kebutuhan konsumtif atau produktif, seperti kendaraan, peralatan usaha, atau perlengkapan rumah tangga.
2. Bangun Rumah atau Sekolah–Membiayai pembelian bahan bangunan dan keperluan konstruksi sesuai prinsip syariah.
3. Pembelian Aset Produktif–Seperti mesin usaha, peralatan kantor, dan barang modal lainnya.

Keunggulan Pembiayaan Murabahah :
1. Sesuai Syariah – Bebas riba dengan akad yang transparan dan adil.
2. Harga Jelas & Tetap – Tidak ada perubahan harga selama jangka waktu pembiayaan.
3. Fleksibel & Terencana – Dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan kemampuan pembayaran.
4. Mendukung UMKM & AUM – Solusi keuangan yang membantu perkembangan usaha dan sarana pendidikan berbasis syariah.